Petunjuk Al Qur-an
Sebagaimana dipahami bahwa
Allah telah tetapkan melalui perintah-Nya untuk melaksanakan dua macam
ketaatan, yaitu taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya. Keduanya wajib
diterima secara benar, sebagaimana diterangkan dalam QS Al Anfal, 8 : 20, artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu
kepada Rasul, dan janganlah kamu berepalimg darinya, dan (padahal) kamu sama
mendengar.”
Ayat tersebut dengan
dikuatkan oleh lafadz : ”wala- tawallaw
‘anhu” (dan jangan berpaling darinya), mempunyai kekuatan hukum yang tidak
dapat diabaikan, yaitu :
- Keberadaan Rasulullah adalah menjelaskan dan memandukan ayat-ayat yang mujmal, dan tidak dibenarkan untuk berselisih dengan ketetapan Rasulullah (QS Al Hajj, 22 : 67).
- Tuntutan lafadz ”athi’u” memberikan kekuatan tentang maksud, yang berhubungan dengan masalah “penyesalan” sebagai sambutan terhadap persyaratan yang ditentukan oleh Allah (QS Tha Ha, 20 : 82). Dan ”bobot I, am” sebagai sambutan terhadap ketentuan Allah berupa penawaran terhadap faktor individu dan factor harta benda dari hambaNya yang dikehendaki-Nya (QS Al Taubah, 9 : 111).
Kedua-dua yang tersebut sama sekali tidak boieh terabaikan, mengingat
bahwa petunjuk ayat tersebut adalah “kunci
utama untuk memahami lingkup dari makna kemanusiaan” yang akan dapat diberi
kewenangan sebagai “Ummatan Wasatho” (QS Al Baqarah, 2 : 43).
Pembahasan
Sesungguhnya dengan memperhatikan petunjuk ayat dan gambaran pengertian
ringkas sebagaimana tersebut, maka dapatlah dipetik beberapa pengertian penting
untuk menjadi dasar panduan dalam menepati ketha’atan kepada Allah dan Rasul-Nya
secara benar. Karena sebagai hamba Allah yang telah menerima Nur Islam dalam
dirinya, sudah wajib paham bahwa “Kepunyaan
Allah itu adalah Ad-Din yang bersih” (QS Az Zumar, 39 : 3).
Oleh karena itu dalam menepati perintah dari petunjuk ayat sebagaimana
tersebut,maka antara lain adalah :
- Dituntut upayanya untuk mencapai kefahamannya terhadap derajat Al Qur-an sebagai rutbah tertinggi (QS Az Zumar, 39 : 23) dengan melalui aktivitas majlis ilmu (QS Az Zumar, 39 : 18) dan aktivitas bertadabbur (QS Muhammad, 47 : 4).
- Dituntut upayanya untuk dapat memahami dan menghayati terhadap kedudukan Muhammad saw sebagai Rasulullah (QS Ali Imran, 3 : 144), dan penutup dari seluruh Nabi yang telah ditewtapkan Allah (QS Al Ahzab, 33 : 40).
- Dituntuk kefahamannya terhadap Sosok Muhammad Rasulullah sebagai pedoman dalam berakhlak (QS Al Qolam, 68 : 4), panduan dalam menepati petunjuk Al Qur-an (QS Al Ahzab, 33 : 21), gambaran dalam sikap kepekaannya terhadap kondisi lingkungan (QS Al Taubah, 9 : 128), dan sebagai panduan utama untuk menepati pola strategi Islam (QS Al Hujurat, 49 : 7).
Kemudian dengan pokok pemahaman bahwa Ad Din Al Islam itu adalah
kepunyaan Allah, maka antara lain :
- Tidak dibenarkan bersifat mendahului dari ketetapan Allah dan Rasul-Nya (QS Al Hujurat, 49 : 1).
- Tidak dibenarkan mengada-ada dalam menepati seluruh dimendi pengabdiannya kepada Allah (QS Al An’an, 6 : 93). Karena perutusan atas Muhammad Rasulullah adalah pembawa batasan yang bersifat mutlak (QS Al Hajj, 22 : 67).
- Wajib menjadikan kecintaannya kepada Allah dan Rasul dan jihad dijalan-Nya adalah diletakkan pada posisi di atas segalanya (QS Al Taubah, 9 : 24).
- Wajib menjadikan dan mengupayakan terhadap Al Qur-an sebagai pedoman dan jalan mutlak (QS Al An’an, 6 : 153), kemudian berkemampuan untuk menyatakan dirinya di tengah ummat sebagai sosok Muslim yang telah mempersiapkan dirinya hanya untuk Islam dan untuk Allah (QS Fushilat, 41 : 33).
Dengan mengambil beberapa pokok
pengertian sebagaimana tersebut, maka berarti bahwa nilai keberadan Islam telah
berada dalam diri pribadi, dan inilah yang disebut liputan dorongan dari Ruhul
Jihad.
mubarki
gbcm.0908016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar